pasal berapakah fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh

Berikut ini adalah pertanyaan dari lamriamanik256 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pasal berapakah fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. semiga benar ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aurelletyzia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Apr 23