Berikut ini adalah pertanyaan dari lamriamanik256 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Pasal berapakah fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. semiga benar ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aurelletyzia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 30 Apr 23