2. Pada 12 Februari 2021 Muhamad Taufiq, S.Kom. mengajukan permohonan

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2. Pada 12 Februari 2021 Muhamad Taufiq, S.Kom. mengajukan permohonan pengujian materiil UndangUndang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37 tentang Kemakmuran Rakyat dan Perubahan PasalPasal terhadap Pancasila Sila Pertama, Kedua, dan Kelima tentang Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap, dan Keadilan Sosial atas permintaan Menko Polkuham atas
nama Negara RI mengenai adanya sistem perlindungan Pancasila (sistem Khilafah) kepada Mahkamah
Konstitusi.
Pemohon dalam permohonannya menyampaikan kerugian konstitusional pemohon yang telah
terlanggar atau berpotensi untuk terlanggar dengan keberadaan Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37
Undang-Undang Dasar 1945.
HKUM4404
2 dari 2
1. Berdasarkan kasus di atas, apakah permohonan sudah sesuai dengan hak uji materiil
Mahkamah Konstitusi?
2. Buatlah analisis kerugian konstitusional apa saja yang dialami pemohon berdasarkan
permohonan yang dimohonkan.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berikut jawaban kedua pertanyaan pada soal mengenai permohonan pengujian materil atas pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37 UUD 1945:

  1. Ya, permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh Muhamad Taufiq, S.Kom. sudah sesuai dengan hak uji materiil Mahkamah Konstitusi (MK) karena MK sendiri mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan permohonan tersebut.
  2. Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat pelanggaran terhadap hak-hak yang dijamin oleh konstitusi, seperti hak atas kebebasan beragama, hak atas kemanusiaan yang adil dan beradab, serta hak atas keadilan sosial.

Pembahasan

Berkit penjelasan kedua jawaban di atas:

  1. Permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh Muhamad Taufiq, S.Kom. sudah sesuai dengan hak uji materiil MK. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian terhdap materi undang-undang dan peraturan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan permohonan tersebut.

  2. Pemohon menyampaikan kerugian konstitusional yang dialami akibat terlanggar atau berpotensi terlanggar oleh Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37 UUD 1945. Kerugian konstitusional yang dmaksud adalah kerugian yang timbul akibat pelanggaran terhadap hak-hak yang djamin oleh konstitusi. Pemohon berpendapat bahwa Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37 mengandung ancaman terhadap sila-sila Pancasila, khususnya sila ke-1, ke2 dan ke-5.

    Hal ini mengakibatkan kerugian konstitusional berupa pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama, hak atas kemanusiaan yang adil dan beradab, serta hak atas keadilan sosial. Pemohon menganggap bahwa Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37 menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat mnimbulkan tindakan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok tertentu.

    Oleh karena itu pemohon meminta MK untuk menguji materi Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37 UUD 1945 serta melakukan perubahan terhadap Pasal-Pasal yang terkait dengan sila ke-1, ke-2, dan ke-5.

Pelajari Lebih Lanjut

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ11

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh varlord dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 26 Jul 23