maksudnya Pasal 21 Undang-undang Pokok Agraria (Undang-undang No. 5 tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari lia4putri pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

maksudnya Pasal 21 Undang-undang Pokok Agraria (Undang-undang No. 5 tahun 1960; Lembaran- Negara 1960 No. 104)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

bahwa hanya warga-negara Indonesia yang berkewarganegaraan tunggal saja, yang pada azasnya dapat mempunyai hak milik atas tanah

Penjelasan:

Pasal 21 Undang-undang Pokok Agraria (Undang-undang No. 5 tahun 1960; Lembaran-Negara 1960 No. 104) menentukan bahwa hanya warga-negara Indonesia yang berkewarganegaraan tunggal saja, yang pada azasnya dapat mempunyai hak milik atas tanah.

jangan lupa jadikan jawaban tercedas yah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kangsantai123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Jun 23