Pasal 29 ayat 1 dan 2 undang-undang dasar 1945 merupakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari fanilaa7460 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pasal 29 ayat 1 dan 2 undang-undang dasar 1945 merupakan penjabaran dari pokok pikiran .....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

HAM/Hak Asasi Manusia

Penjelasan:

Pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan penjabaran dari pokok pikiran tentang hak asasi manusia. Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini berarti bahwa setiap orang berhak atas hak untuk bergabung dalam organisasi atau kelompok, berkumpul dengan orang lain, dan mengeluarkan pendapat atau menyatakan pendapatnya secara terbuka.

Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas hak kebebasan dari segala bentuk diskriminasi. Ini berarti bahwa setiap orang harus diakui hak-haknya tanpa terkecuali, tidak boleh ada diskriminasi terhadap seseorang atau kelompok orang berdasarkan latar belakang, jenis kelamin, agama, ras, atau alasan lainnya.

Kedua pasal tersebut merupakan bagian dari Bagian II tentang hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang hak-hak dasar yang harus diakui dan dilindungi oleh negara bagi setiap warga negara Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Alphanumeren dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 16 Mar 23