Kebijakan perampingan regulasi sebagai tindakan untuk mengatasi overload merupakan sebuah

Berikut ini adalah pertanyaan dari Wulang163 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kebijakan perampingan regulasi sebagai tindakan untuk mengatasi overload merupakan sebuah kebutuhan yang mendesak untuk dilakukan. Kewenangan membentuk regulasi (executive act) yang seharusnya hanya diberikan kepada eksekutif saja, akan tetapi pada kenyataannya semua lembaga negara dapat membuat regulasi. Akibat dari pengaturan yang demikian adalah jumlah produk regulasi yang dibentuk menjadi sangat banyak dan cenderung terus bertambah (overload regulation). Overload produk regulasi baik jenis, bentuk maupun kelembagaan yang membentuk, disebabkan oleh longgarnya pengaturan dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. UndangUndang tersebut memberikan kesempatan dan pengakuan terhadap lembaga negara selain eksekutif untuk membentuk regulasi. Untuk mengatasi keadaan overload regulasi tersebut diperlukan strategi perampingan regulasi (streamlining strategy of regulations) yang tepat melalui salah atunya melalui pengaturan hukum baru (reconstruction) terhadap aturan hukum yang ada dan kemauan politik (political will) yang kuat dan sungguh-sungguh (strong and serious) serta berkelanjutan dari presiden. Tulislah secara ringkas 3 (tiga) Teori Hukum yang dapat menjadikan Tinjauan Pustaka dalam menyelesaikan penelitian tersebut​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Teori Hukum Ekonomi: Teori ini memandang regulasi sebagai alat untuk mencapai tujuan ekonomi tertentu. Regulasi yang berlebihan dapat membatasi kegiatan ekonomi dan menyebabkan ketidakseimbangan dalam pasar. Oleh karena itu, penilaian kembali dan perampingan regulasi diperlukan untuk mencapai efisiensi ekonomi yang optimal.

Teori Hukum Proses: Teori ini memandang regulasi sebagai hasil dari proses politik dan sosial. Regulasi yang berlebihan dapat disebabkan oleh kepentingan kelompok tertentu yang menguasai proses pembuatan regulasi. Oleh karena itu, proses pembuatan regulasi harus dipantau dan dievaluasi untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat secara keseluruhan terpenuhi.

Teori Hukum Komparatif: Teori ini membandingkan sistem hukum di berbagai negara dan menganalisis perbedaan-perbedaan di antara mereka. Dalam hal ini, regulasi yang berlebihan dapat dianggap sebagai sebuah masalah yang melanda banyak negara. Oleh karena itu, studi perbandingan dapat memberikan ide-ide dan solusi untuk mengatasi overload regulasi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nazer dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 11 Aug 23