Perluasan asas teritorial berdasarkan prinsip proteksi terdapat dalam Pasal 4

Berikut ini adalah pertanyaan dari ekasafitri200113 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perluasan asas teritorial berdasarkan prinsip proteksi terdapat dalam Pasal 4 KUHP, yang menyatakan bahwa:Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108, dan 131.
2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli
dan tidak dipalsu;
4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang
pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.

a. Buatlah kesimpulan saudara tentang makna yang terkandung dalam Pasal tersebut!

b. Berikan salah satu contoh perbuatan yang memenuhi unsur dari Pasal 4 KUHP!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

  • Kesimpulan dari Pasal 4 KUHP tersebut adalah menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku ekstrateritorial atau di luar wilayah Indonesia untuk tindakan kejahatan tertentu.
  • Salah satu dari contoh perbuatan yang memenuhi unsur dari Pasal 4 KUHP adalah sebagai berikut perilaku seseorang yang melakukan pemalsuan surat hutang atas tanggungan Indonesia di luar wilayah Indonesia menggunakan surat-surat palsu tersebut seolah-olah asli dan tidak dipalsu.

Pembahasan

Hukum pidana adalah satu jenis dari hukum yang juga dikenal sebagai hukum kriminal. Definisi dari hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur perilaku manusia yang dianggap melanggar norma-norma masyarakat yang ditetapkan oleh negara. Hukum pidana lebih berfokus pada pelanggaran yang serius terhadap nilai-nilai sosial dan kepentingan umum yang dianggap merugikan masyarakat secara umum.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang hukum pidana yomemimo.com/tugas/25656349

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alkhausar0106 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Aug 23