Berikut ini adalah pertanyaan dari rabiaaldawiya3 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
2. Jelaskan pengertian Hukum Bisnis secara singkat dan jelas!
3. Apa yang dimaksud dengan pengertian Bisnis Secara Umum?
4. Mengapa hukum kontrak (Perjanjian) mempunyai Peranan penting dalam Dunia Bisnis?
5. Jelaskan secara singkat dan jelas tentang Pengertia MoU (Memorandum of Understanding / Agreement)!
6. Apa sebab-sebab hapusnya Suatu Perjanjian? 7. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982, apa pengertian Perusahaan?
8. Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, apa yang dimaksud dengan pengertian Perjanjian?
9. Sebutkan Istilah-istilah Di Dalam Hukum Bisnis (Business Law)?
10. Sebutkan Jenis-jenis Perjanjian?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1. Sumber-sumber hukum dapat berasal dari berbagai macam sumber seperti konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan pengadilan, dan kebiasaan. Tujuan dibuatnya hukum adalah untuk mengatur dan menyelesaikan permasalahan di masyarakat, memberikan perlindungan dan kepastian hukum, serta menjaga keadilan dan ketertiban sosial.
2. Hukum Bisnis adalah cabang dari hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis dan perdagangan. Hukum Bisnis mencakup berbagai topik seperti pembentukan perusahaan, pengaturan hubungan antara pemilik perusahaan, karyawan, dan pihak ketiga, perjanjian, persaingan usaha, hak kekayaan intelektual, dan penyelesaian sengketa bisnis.
3. Bisnis secara umum mengacu pada aktivitas ekonomi yang dilakukan untuk menghasilkan keuntungan. Bisnis melibatkan berbagai kegiatan seperti produksi, pemasaran, distribusi, dan penjualan barang dan jasa.
4. Hukum kontrak atau perjanjian memiliki peran penting dalam dunia bisnis karena dapat mengatur hubungan antara para pihak yang terlibat dalam suatu transaksi bisnis. Dengan adanya perjanjian, para pihak dapat memastikan bahwa hak dan kewajiban mereka terjamin dan dapat meminimalkan risiko terjadinya sengketa bisnis di masa depan.
5. Memorandum of Understanding atau MoU (atau juga disebut sebagai Memorandum of Agreement) adalah dokumen yang memuat kesepakatan antara dua atau lebih pihak yang ingin menjalin kerjasama dalam suatu proyek atau kegiatan tertentu. MoU berisi persetujuan bersama mengenai tujuan kerjasama, tanggung jawab masing-masing pihak, batasan-batasan kerjasama, dan jangka waktu kerjasama.
6. Sebab-sebab hapusnya suatu perjanjian dapat berupa adanya pelanggaran ketentuan perjanjian oleh salah satu pihak, adanya perubahan kondisi yang signifikan sehingga tidak memungkinkan lagi bagi pihak-pihak untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian, atau karena adanya kesepakatan antara para pihak untuk mengakhiri perjanjian tersebut.
7. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982, Perusahaan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan kegiatan produksi atau perdagangan barang atau jasa dengan menggunakan modal sendiri atau pinjaman.
8. Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya, untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.
9. Beberapa istilah di dalam Hukum Bisnis antara lain:
- Hak Kekayaan Intelektual: hak-hak yang melindungi hasil karya intelektual seperti hak cipta, hak paten, dan hak merek.
- Persaingan Usaha: aturan-aturan yang mengatur persaingan antara perusahaan dalam pasar tertentu.
- Kontrak: perjanjian tertulis antara dua atau lebih pihak yang mengikatkan mereka untuk melakukan atau tidak melakukan suatu hal tertentu.
- Badan Hukum: entitas hukum yang dapat memiliki hak dan kewajiban seperti perusahaan, yayasan, atau persekutuan.
- Hukum Ketenagakerjaan: hukum yang mengatur hubungan antara pengusaha dan karyawan.
- Hukum Perdagangan Internasional: hukum yang mengatur perdagangan antar negara.
10. Beberapa jenis perjanjian antara lain:
- Perjanjian Jual Beli: perjanjian yang mengikatkan penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli suatu barang atau jasa.
- Perjanjian Sewa: perjanjian yang mengikatkan pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa untuk menggunakan suatu properti atau barang.
- Perjanjian Kerjasama: perjanjian yang mengikatkan dua atau lebih pihak untuk bekerja sama dalam suatu proyek atau kegiatan tertentu.
- Perjanjian Kemitraan: perjanjian antara dua atau lebih pihak untuk menjalankan usaha bersama dengan membagi keuntungan dan kerugian secara proporsional.
- Perjanjian Lisensi: perjanjian yang memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan atau memproduksi suatu produk atau jasa tertentu.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Cavior dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 06 Aug 23