PERATURAN MPR, DPR, DAN DPD: INTERNAL REGULATION ATAU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Keberadaan Pasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari alfayyadh1302 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

PERATURAN MPR, DPR, DAN DPD: INTERNAL REGULATION ATAU PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN

Keberadaan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, menjadi permasalahan dikarenakan tidak semua peraturan yang dibentuk
oleh lembaga negara atau pejabat dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.
Studi ini ingin mengidentifikasi jenis peraturan yang dibentuk oleh lembaga kekuasaan legislatif
yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Daerah, apakah masuk ke dalam internal regulation atau peraturan perundang-undangan dan
bagaimana dengan uji materilnya. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual yang akan dianalisis secara
deskriptif kualitatif. Hasil studi menjawab, secara teori peraturan yang dibentuk oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah masuk ke
dalam kategori internal regulation. Namun demikian, dalam praktiknya masuk ke dalam kategori
peraturan perundang-undangan yang ditegaskan dengan adanya Pasal 8 Undang-Undang No. 12
Tahun 2011. Dikarenakan termasuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,
sehingga Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Daerah masuk ke dalam Objek Hak Uji Materil Mahkamah Agung.

Berdasarkan teks “PERATURAN MPR, DPR, DAN DPD: INTERNAL REGULATION ATAU
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN “ Bagaimana pendapat kalian terkait dengan
pembentukan undang-undang yang dilakukan oleh MPR,DPR dan DPD. Uraikan pula
kedudukan undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

menurut saya, peraturan yang dibentuk oleh MPR, DPR, dan DPD sebenarnya masuk ke dalam kategori internal regulation, namun dalam praktiknya dianggap sebagai peraturan perundang-undangan. Hal ini terjadi karena adanya Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa tidak semua peraturan yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, peraturan yang dibentuk oleh MPR, DPR, dan DPD termasuk ke dalam objek hak uji materil Mahkamah Agung.

Undang-Undang yang dibentuk oleh MPR, DPR, dan DPD memiliki kedudukan yang setara dengan Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945. Hal ini karena Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 merupakan dasar hukum tertinggi dalam sistem hukum di Indonesia, sementara Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh lembaga legislatif sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, Undang-Undang harus selalu didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh teamasia2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 May 23