Berikut ini adalah pertanyaan dari Indrichan00 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Bantu Subs channel youtube Math TV ya...(logo warna merah)
Penjelasan:
Pasal yang berisi tentang pemilihan Presiden oleh rakyat terdapat pada Pasal 6B ayat (1) UUD 1945 yang telah diamandemen. Berikut adalah isi Pasal 6B ayat (1) UUD 1945 terkait pemilihan Presiden oleh rakyat:
"Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam sidang tahunan MPR."
Dalam Pasal tersebut, disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam sidang tahunan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Sidang tahunan MPR sendiri diadakan setiap lima tahun sekali, dan pada saat itu dipilihlah Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, rakyat berhak memberikan suara melalui mekanisme pemilihan umum yang diatur oleh undang-undang. Setelah pemilihan umum dilakukan, suara yang diberikan oleh rakyat akan dihitung dan diumumkan hasilnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah itu, MPR akan melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum tersebut. Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih akan dilantik dan menjabat selama lima tahun sejak pelantikan. Setelah masa jabatan berakhir, mereka dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan umum untuk memperoleh jabatan yang sama.
Dengan demikian, Pasal 6B ayat (1) UUD 1945 memberikan mandat kepada rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung dalam sidang tahunan MPR, sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh moloyhendri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 13 Aug 23