Perhatikan data di bawah ini! (1) Daerah Kesultanan Banten (2)

Berikut ini adalah pertanyaan dari trisalsadinii pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perhatikan data di bawah ini! (1) Daerah Kesultanan Banten (2) Daerah Kepulauan Riau (3) Daerah Khusus Ibukota Jakarta (4) Nangro Aceh Darusalam (5) Daerah Istimewa Yogyakarta Di dalam pasal 18A dan 18B dijelaskan bahwa negara Indonesia mengakui dan menghormati satuan daerah yang bersifat khusus, istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional. Daerah-daerah di Indonesia yang termasuk dalam karakteristik tersebut adalah …. a. (1), (2), dan (3) b. (2), (3 ), dan (4) c. (3), (4), dan (5) d. (4), (5), dan (1)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawaban nya adalah C. mengapa❓.

karena: 1. daerah yang tergolong atau termasuk karakteristik tersebut adalah daerah istimewa, daerah khusus untuk ibukota dan dibedakan dengan Kabupaten atau daerah yg lain, dan daerah yg hukum adat nya seperti nad, mereka memiliki unsur karakteristik karena daerah yg satu ini memiliki hukum atau mematuhi syarikat islam yg kental.

2. tergolong atas kebudayaan dan perjuangan untuk merubah daerah tersebut menjadi daerah yg lebih bermakna.

3. di bedakan berdasarkan tempat, kondisi, perbedaan kebudayaan, dan lain sebagainya.

Jadi, kesimpulan nya adalah daerah yang tergolong karakteristik tersebut, kita menghargai saja ya, karena itu adalah hasil perjuangan pejuang kita.

mohon maaf jika ada kesalahan dalam penyampaian Jawaban saya, Terima kasih

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mosespasaribu67 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Aug 23