5. Pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten, dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari mulfa4973 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

5. Pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokrasi. Hal ini terdapat dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amendemen Pasal .... a. 18 Ayat (1) b. 18 Ayat (2) c. d. 18 Ayat (3) 18 Ayat (4) 12​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. 18 ayat 1

Penjelasan:

“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”

Jadikan jawaban tercerdas dong

GOOD LUCKK

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh andinijannah05 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 10 Aug 23