undang-undang Dasar 1945 hak memiliki kedudukan yang sama di mata

Berikut ini adalah pertanyaan dari mugihardjomugi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Undang-undang Dasar 1945 hak memiliki kedudukan yang sama di mata hukumplis bantu jawab, di kumpulin besok ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, hak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum adalah salah satu prinsip yang tertuang dalam Pasal 27. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kepemilikan tanah, bangunan, dan barang-barang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip ini juga menegaskan bahwa kepemilikan tidak boleh disesatkan atau dicabut kecuali dengan pertimbangan yang wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan:

Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan yang sama di depan hukum." Ini berarti bahwa semua orang di Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum, tidak peduli apapun latar belakang, jenis kelamin, agama, atau ras mereka. Semua orang harus diakui hak-hak yang sama di depan hukum dan tidak boleh ada diskriminasi atau kebiasaan yang merugikan salah satu pihak.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ritmon1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 02 Apr 23