Pasal 33 dan 34 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial

Berikut ini adalah pertanyaan dari evacepingg7637 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pasal 33 dan 34 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial menjadi penerjemah dari pelaksanaan sila kelima pancasila yaitu.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Sila ke-5 : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

INI NANYA ISI SILA BUKAN SI?

Kalau isi pasal.
Pasal 33:
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negara
(3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana pasal ini diatur dalam undang-undang.


Pasal 34:
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3). Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang



OKE GITU AJAA

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh meleyetoy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Feb 23