analisislah mengapa hukum pajak diatur sebagai disiplin ilmu tersendiri yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari bryannikijuluw93 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

analisislah mengapa hukum pajak diatur sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara, akan tetapi tetap menjadi kelompok dalam hukum publik?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur tentang pengenaan, pemungutan, dan pembayaran pajak yang dibebankan kepada masyarakat atau perusahaan oleh pemerintah. Hukum pajak diatur sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara karena pajak merupakan salah satu sumber utama dana pemerintah untuk mengelola negara dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur tentang pengenaan, pemungutan, dan pembayaran pajak yang dibebankan kepada masyarakat atau perusahaan oleh pemerintah. Hukum pajak diatur sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara karena pajak merupakan salah satu sumber utama dana pemerintah untuk mengelola negara dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vidorizqy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 Mar 23