Berikut ini adalah pertanyaan dari FerdianMSyam pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Tidak ada pasal spesifik dalam UUD 1945 yang secara khusus membahas tentang keberagaman ekonomi masyarakat. Namun, terdapat beberapa pasal yang berkaitan dengan aspek ekonomi dalam masyarakat, antara lain:
1. Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
2. Pasal 28I ayat (2) menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan hidupnya."
3. Pasal 33 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan" dan "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."
Pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa dalam UUD 1945, terdapat pengakuan terhadap hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, serta bahwa perekonomian diorganisasi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh negara. Meskipun tidak secara khusus membahas tentang keberagaman ekonomi masyarakat, pasal-pasal tersebut dapat diartikan sebagai upaya untuk mencapai keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nazer dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 13 Aug 23