4. Apa perbedaan yang mendasar antara penegakan keadilan, Hak Asasi dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari edosindu170101 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

4. Apa perbedaan yang mendasar antara penegakan keadilan, Hak Asasi dan demokrasi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hak atas standar hidup yang pantas di bidangkesehatan dan kesejahteraan;

hak atas pendidikan;

hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat.

Dalam UUD 1945, hak asasi manusia terdiri dari hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, hak kedudukan yang sama di dalam hukum, hak kekebasan berkumpul, hak kekebasan beragama, hak penghidupan yang layak, hak kebebasan berserikat dan hak memperoleh pengajaran atau pendidikan. Kemudian, secara operasional dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dinyatakan bahwa HAM dibagi pada beberapa jenis yaitu:

1). hak untuk hidup

2). hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

3). hak mengembangkan diri

4). hak memperoleh keadilan

5). hak atas kebebasan pribadi

6). hak atas rasa aman

7). hak atas kesejahteraan

8). hak turut serta dalam pemerintahan

9). hak wanita, dan

10). hak anak .

HAM sebagai Pilar Perwujudan Demokrasi

Suasana kehidupan yang demokratis merupakan dambaan bagi umat manusia termasuk bangsa Indonesia. Oleh karenanya, demokrasi tidak saja menjadi gagasan yang utopis, melainkan sesuatu yang perlu diimplementasikan. Untuk mengukur suatu negara atau pemerintahan yang demokratis dapat dilihat dari 5 (lima) aspek. Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak dan pola hubungan yang akan terbangun. Agar kekuasaan bisa melayani kepentingan banyak pihak dan bersikap adil, maka sejak awal proses pembentukannya pun layaknya dilakukan secara terbuka dan tidak terbatas. Sementara ini, pelaksanaan pemilihan umum dapat dipercaya sebagai salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik. Namun masalahnya adalah “bagaimana hasil pemilu dapat mengkomposisikan penyelenggara kekuasaan yang bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat luas?

Kedua, dasar kekuasaan negara atau berkaitan dengan konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawaban kekuasaan tersebut. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara harus dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukkan kekuasaan dalam “satu tangan”. Bagaimana memastikan bahwa “kekuasaan yang terbentuk” memiliki garis kekuasaan yang jelas, dan tidak berjalan di atas kemauan subyektif? Model kekuasaan ini tentu bukan model kekuasaan raja, yang tidak memiliki ukuran keadilan dan kepastian yang jelas. Model penyelenggaraan kekuasaan yang demikian tentu saja “menimbulkan masalah”, sebab raja tidak dipilih oleh masyarakat melalui pemilu.

Keempat, masalah kontrol rakyat. Apakah dengan berbagai koridor tersebut sudah dengan sendirinya akan berjalan suatu proses yang memungkinkan terbangun sebuah relasi yang baik, yakni suatu relasi kuasa yang simetris, memiliki sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan checks and balances terhadap kekuasaan yang dijalankan oleh eksekutif dan legislatif.

Kelima, masalah hak asasi. Adanya kontrol yang efektif sudah tentu mengandaikan adanya suatu bentuk jaminan dan perlindungan bagi rakyat ketika hendak menjalankan fungsi tersebut

Dalam konteks keterkaitan antara demokrasi dan penegakkan hak asasi manusia, Djuanda menjelaskan bahwa kehidupan demokratis dalam sebuah negara ditandai oleh beberapa hal, yakni:

a). dinikmati dan dilaksanakannya hak serta kewajiban politik oleh masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan dan rasa merdeka

b). penegakan hukum yang mewujud pada asas supremasi penegakan hukum (supremacy of law), kesamaan di depan hukum (equality before of law) dan jaminan terhadap HAM

c). kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat;

d). kebebasan pers dan pers yang bertanggung jawab

e). pengakuan terhadap hak minoritas

f). pembuatan kebijakan negara yang berlandaskan pada asas pelayanan, pemberdayaan dan pencerdasan

g). sistem kerja yang kooperatif dan kolaboratif

h). keseimbangan dan keharmonisan

i). tentara yang profesional sebagai kekuatan pertahanan

j). lembaga peradilan yang independen

Selain itu, sebuah negara yang dikatakan demokratis, setidaknya memiliki beberapa ciri antara lain:

1. adanya pemilu yang terbuka, tidak diskriminatif dan tidak memuat intimidasi, serta manipulasi.

2. adanya sistem hukum yang baik dan ditegakkan.

3. adanya mekanisme kontrol yang jelas dan terlindungi.

4. adanya perlindungan hak-hak asasi manusiaperlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak rakyat untuk ikut serta dalam pembentukan pemerintahan, dan prinsip partisipasi terbuka, tidak dengan sendirinya membuka jalan bagi suatu anarkhisme.

Kriteria lain untuk menilai suatu negara demokratis disampaikan oleh Robert A. Dahl yang menyatakan 7 (tujuh) ciri negara demokrastis:

1. Pejabat yang dipilih

2. Pemilihan yang bebas dan fair

3. Hak pilih yang mencakup semua

4. Hak untuk menjadi calon suatu jabatan

5. Kebebasan pengungkapan diri secara lisan dan tulisan

6. Informasi alternatif

7. Kebebasan membentu asosiasi.

***

Penjelasan:

maaf kalo salah dan jadiin jawaban tercerdas

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arifbkl403 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 20 Apr 22