Upaya mengatasi pelanggaran ketertiban umum!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari anaknyaluxxy pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Upaya mengatasi pelanggaran ketertiban umum!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penanganan Pelanggaran Ketertiban:

TAWURAN

Pelaku tawuran akan dibawa ke Subdit PLK untuk dimintai keterangan.

Petugas melakukan pendataan terhadap identitas pelaku tawuran.

Jika pelaku:

Membawa senjata tajam: petugas akan membuatkan berita acara untuk diserahkan ke kepolisian.

Tidak membawa senjata tajam: petugas akan memanggil pihak sekolah/orang tua pelaku dan membuat surat pernyataan.

PENGAMEN & GELANDANGAN

Pengamen atau gelandangan akan dibawa ke Subdit PLK untuk dimintai keterangan.

Petugas akan mencatat identitas pengamen tersebut.

Pengamen atau gelandangan membuat surat pernyataan.

Petugas akan berkoordinasi dengan dinas sosial.

TINDAKAN ASUSILA

Pelaku akan dibawa ke Subdit PLK.

Petugas akan melakukan pendataan identitas pelaku.

Kedua orang tua pelaku akan dihubungi.

Pelaku akan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di dalam kampus dengan disaksikan petugas UI.

Pelaku wajib lapor ke Kantor Subdit PLK UI selama 7-10 hari.

Jika pelaku merupakan mahasiswa UI, maka akan dilaporkan ke Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib (P3T2) kampus UI.

Apabila perbuatan asusila sudah sampai pada perbuatan zinah, maka petugas akan melaporkan kepada pimpinan lembaga bila pelaku adalah warga UI, dan apabila pelaku bukan warga UI proses penyelesaian diserahkan kepada kedua orang tua pelaku, dan/atau menyerahkan langsung kepada kepolisian.

PELAPORAN KECELAKAAN

Apabila anda mengalami dan menyaksikan kecelakaan apa saja di dalam lingkungan kampus UI, maka anda dapat melapor kejadian tersebut ke:

Satpam terdekat.

Menghubungi petugas melalui telepon ke Subdit PLK (lihat halaman 55).

Datang ke kantor Subdit PLK UI di Gedung Biru, Depok atau Gedung PAU Salemba.

Secara online ke website k3l.ui.ac.id

Apabila ada korban, maka dapat dilakukan P3K (lihat halaman 50) atau menghubungi/membawanya ke PKM UI (lihat halaman 55).

MEDIASI KASUS KECELAKAAN

Korban dan tersangka akan dibawa ke Subdit PLK.

Petugas akan melakukan pencatatan data diri korban dan tersangka, serta mencatat data kendaraan kedua belah pihak.

Petugas akan mendengarkan kronologis kejadian dari kedua belah pihak dan saksi mata (jika ada).

Jika jenis kecelakan menyebabkan:

Korban meninggal, maka kasus akan diserahkan langsung pada unit LAKA POLRES DEPOK.

Korban luka ringan atau luka parah atau menderita kerugian pada barang/alat milik korban (misal: kendaraan rusak berat), maka korban/keluarga korban diminta datang ke Subdit PLK, petugas akan mengupayakan kasus dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan dari kedua belah pihak, jika tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan kemudian akan diserahkan ke unit LAKA POLRES DEPOK.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhammadwishnutama dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Feb 23