Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan

Berikut ini adalah pertanyaan dari althafhilmi82 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Pelaku kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstritusi. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kewenangan kekuasaan kehakiman tersebut terdapat pada pasal ….-Pasal 23 E
-Pasal 24 A
-Pasal 23 F
-Pasal 24 B
-Pasal 24 C

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kewenangan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat pada Pasal 24C.

cmiiw

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BocilKurniawan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 12 Jul 23