Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi "Pancasila merupakan sumber segala sumber

Berikut ini adalah pertanyaan dari flowrensiiaaa68 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi "Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara." Sebagai sumber segala aturan hukum, Pancasila merupakan dasar untuk mengatur perundang-undangan dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Hal ini sudah di jelaskan dalam undang-undang nomor ....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyatakan "Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara" tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu pada Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: "Sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan adalah Pancasila."

Dengan demikian, Pancasila memegang peran penting sebagai dasar filosofis bagi pembentukan hukum di Indonesia. Nilai-nilai Pancasila seperti kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kedaulatan rakyat, merupakan pijakan bagi pembentukan undang-undang yang berkaitan dengan hak asasi manusia, politik, ekonomi, dan lain sebagainya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zmuhammadrr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 13 May 23