Perlu diketahui bahwa hubungan hukum merupakan hubungan yang terhadapnya melekat

Berikut ini adalah pertanyaan dari salingmembantu12 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perlu diketahui bahwa hubungan hukum merupakan hubungan yang terhadapnya melekat hak dan kewajiban, yaitu melekat hak pada satu pihak dan melekat kewajiban pada pihak lain. jadi, hubungan hukum melibatkan sekurang-kurangnya 2 pihak, apabila salah satu pihak tidak memperdulikan atau melanggar hak atau kewajiban tersebut maka hukum dapat memaksakan agar hak dan kewajiban tadi dapat terpenuhi. Terkait kasus diatas apakah pencantuman klausul baku dalam jual-beli dibolehkan? Berikan analisa hukum anda berdasarkan UUPK!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pencantuman klausul baku dalam jual-beli dibolehkan selama klausul tersebut tidak merugikan konsumen atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Pasal 4 ayat (1) UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian atau menetapkan persyaratan yang merugikan konsumen. Klausul baku yang merugikan konsumen dapat dianggap tidak sah dan tidak mengikat konsumen. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memastikan bahwa klausul baku yang digunakan tidak merugikan konsumen.

Selain itu, pasal 7 UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai produk atau jasa yang ditawarkan. Jika informasi yang diberikan tidak benar atau tidak jelas, konsumen berhak untuk mengembalikan barang yang dibeli. Oleh karena itu, klausul baku yang tidak jelas atau bertentangan dengan ketentuan tersebut dapat dianggap tidak sah.

Dalam hal ini, klausul yang menyatakan bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan dapat merugikan konsumen jika barang tersebut cacat atau tidak sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya menghindari pencantuman klausul tersebut atau memberikan pengecualian dalam situasi tertentu yang merugikan konsumen.

Jika konsumen mengalami kerugian akibat klausul baku yang merugikan, konsumen dapat mengajukan gugatan ke pengadilan konsumen atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk mendapatkan ganti rugi. Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya memastikan klausul baku yang digunakan tidak merugikan konsumen dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yogieko18 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Aug 23