Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, bolehkah pemerintah daerah membentuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari htabrani11 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, bolehkah pemerintah daerah membentuk satuan pengamanan sendiri (seperti polisi)? Mengapa?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Namun, tidak disebutkan secara tegas apakah pemerintah daerah boleh membentuk satuan pengamanan sendiri seperti polisi.

Namun, Pasal 18 ayat (4) menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat, pemerintah daerah harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pembentukan satuan pengamanan sendiri oleh pemerintah daerah harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang tersebut secara tegas memberikan wewenang kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, pembentukan satuan pengamanan sendiri oleh pemerintah daerah yang berfungsi sebagai kepolisian dapat dianggap melanggar Undang-Undang Kepolisian. Pemerintah daerah dapat memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memperkuat kegiatan patroli dan pengawasan oleh aparat keamanan yang telah ada, seperti Polri dan TNI, serta melakukan kerjasama dengan sektor swasta dan masyarakat setempat untuk memelihara keamanan dan ketertiban.

Penjelasan:

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dillaaulia6969 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 30 May 23