dalam pembagian penguasaan Indonesia ada 6 Tuliskan dan jelaskan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari armankurinawan1 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam pembagian penguasaan Indonesia ada 6 Tuliskan dan jelaskan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Kekuasaan Konstitutif

Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan yang berfungsi mengubah dan mengesahkan Undang-undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tugas dan wewenang MPR tersebut termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang berfungsi untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh seorang presiden dan wakilnya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945

3. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan yang berfungsi membentuk dan mengesahkan undang-undang. Kekuasaan dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

4. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif (sering kali disebut sebagai kekuasaan kehakiman) merupakan kekuasaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.

5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif

Kekuasaan eksaminatif/inspektif merupakan kekuasaan yang memiliki fungsi menyelenggarakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kekuasaan eksaminatif/inspektif dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945. yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara maka diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

6. Kekuasaan Moneter

Kekuasaan moneter merupakan kekuasaan yang berfungsi untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia. Kekuasaan ini dijelaskan dalam Pasal 23 D UUD 1945.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kawungronal dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 24 Nov 22