kebutuhan akan pendidikan merupakan hak bagi seluruh rakyat indonesia pemerintah

Berikut ini adalah pertanyaan dari yayan2882 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

kebutuhan akan pendidikan merupakan hak bagi seluruh rakyat indonesia pemerintah selaku pengelola negara ini memiliki kewajiban untuk melaksanakannya ketentuan tersebut tercantum dalam uud 1945 yaitu

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kebutuhan akan pendidikan merupakan hak bagi seluruh rakyat Indonesia, dan pemerintah selaku pengelola negara memiliki kewajiban untuk melaksanakannya. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: "Setiap warga negara berhak atas pendidikan. Pendidikan harus diatur dengan Undang-Undang."

Selain itu, Pasal 28 Ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan bahwa "Setiap orang berhak atas pembelajaran dan kebudayaan yang sesuai dengan martabat dan potensinya."

Dengan demikian, pemerintah harus memberikan akses yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan martabat dan potensi masing-masing individu. Pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap anak berhak atas pendidikan yang layak, baik di tingkat dasar maupun menengah, serta memfasilitasi akses bagi mereka yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kapitalismalumalu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Mar 23