4. Sebutkan pembagian hukum berdasarkan sifatnya!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari hanagakitakemichi036 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

4. Sebutkan pembagian hukum berdasarkan sifatnya!​
4. Sebutkan pembagian hukum berdasarkan sifatnya!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan sifatnya, yakni hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sifatnya :

1. Hukum Yang Memaksa

Yang dimaksud hukum yang memaksa adalah jenis hukum yang dalam keadaan bagaimana pun, harus dan mempunyai paksaan yang mutlak. Contohnya adalah hukuman bagi perkara pidana, maka sanksinya secara paksa wajib untuk dilaksanakan.

2. Hukum Yang Mengatur

Yang dimaksud hukum yang mengatur adalah jenis hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian. Contohnya adalah hukum mengenai warisan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan antar pihak-pihak yang terkait.

Baca selengkapnya di

https://fahum.umsu.ac.id/penggolongan-hukum-di-indonesia/#:~:text=Ada%202%20jenis%2Djenis%20hukum,memaksa%20dan%20hukum%20yang%20mengatur.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naelanurnadila24 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Aug 23