Kebijakan Ruang Udara Terbuka (Open Sky Policy) ASEAN adalah kebijakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari fathiekasaricindy pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kebijakan Ruang Udara Terbuka (Open Sky Policy) ASEAN adalah kebijakan liberalisasi wilayah udara antar sesama anggota ASEAN. Kebijakan ini dikomitmenkan dalam Bali Concord II tahun 2003. Tujuan dari kebijakan ini adalah (1) membangun satu pasar penerbangan ASEAN, (2) mendorong penerbangan yang ramah lingkungan, dan (3) meningkatkan keterlibatan dengan mitra dialog untuk mendorong konektivitas lebih besar. Kebijakan Open Sky ASEAN (OSA) meminta kebebasan hak lalu lintas udara kelima yaitu hak bagi maskapai penerbangan suatu negara anggota untuk mengambil penumpang atau kargo dari negara lain dan membawanya ke negara ketiga.1. Analisa apakah kebijakan open sky policy melanggar prinsip-prinsip kedaulatan negara?

2. Analisa apakah apakah ASEAN memiliki personalitas hukum untuk menyusun perjanjian internasional dan memberlakukan perjanjian internasional tersebut kepada semua negara anggotanya!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berikut jawaban soal-soal di atas yang berkaitan dengan Open Sky Policy atau Kebijakan Ruang Udara Terbuka di wilayah ASEAN:

  1. Kebijakan Open Sky Policy ASEAN, yang dikukuhkan dalam Bali Concord II tahun 2003, tidak melanggar prinsip-prinsip kedaulatan negara.
  2. ASEAN, sebagai organisasi regional, memiliki personalitas hukum yang memungkinkannya untuk menyusun perjanjian internasional dan memberlakukan perjanjian tersebut kepada semua negara anggotanya.

Pembahasan

Meskipun memberikan hak lalu lintas udara kepada maskapai penerbangan dari negara-negara anggota ASEAN dan mempromosikan liberalisasi wilayah udara, keputusan untuk melaksanakan kebijakan ini tetap berada di tangan masing-masing negara anggota. Dengan demikian, negara-negara anggota masih mempertahankan kendali penuh atas pengaturan dan pengawasan penerbangan di wilayah udaranya sendiri yang sesuai dengan prinsip kedaulatan negara. Kebijakan ini sejalan dengan tujuan menciptakan satu pasar penerbangan ASEAN dan meningkatkan konektivitas di kawasan, sembari tetap menghormati kepentingan nasional masing-masing negara. Maka itu, kebijakan open sky policy tak melanggar prinsip-prinsip kedaulatan negara

Personalitas hukum ASEAN bisa kita lihat dengan disepakatinya sejumlah berbagai instrumen hukum, contohnya Piagam ASEAN dan Deklarasi Bangkok 1967, yang menetapkan tujuan kerjasama dan integrasi di antara negara-negara anggota. Melalui konsensus, negara-negara anggota ASEAN sepakat mengikatkan diri dan melaksanakan perjanjian ada. Keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa, seperti Pengadilan Arbitrase, ASEAN juga memiliki kapasitas menyelesaikan sengketa antarnegara anggotanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional. Dengan demikian, ASEAN memiliki otoritas hukum yang diperlukan untuk menyusun dan memberlakukan perjanjian internasional kepada negara-negara anggotanya.

Pelajari Lebih Lanjut

  1. Materi tentang sejarah pendirian asean yomemimo.com/tugas/10224166
  2. Materi tentang Bentuk pemerintahan negara anggota asean yomemimo.com/tugas/2452445
  3. Materi tentang lokasi berdirinya Sekretariat asean yomemimo.com/tugas/5607193

• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

Detail Jawaban

Kelas      : SMA

Mapel    : PPKN

Bab        : Sistem Hukum

Kode      : -

#AyoBelajar

#SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Ririnmaghfirah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Aug 23