jelaskan bagaimana Hubungan antara bahasa, logika dan argumentasi dengan ilmu

Berikut ini adalah pertanyaan dari ebilong96 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan bagaimana Hubungan antara bahasa, logika dan argumentasi dengan ilmu hukum​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Logika

Logika berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu Aoyoc atau Logos, yang artinya hasil pertimbangan akal dan pikiran yang diutarakan melalui kata dan dinyatakan dalam bahasa.

Sedangkan menurut Hamzah Halim yang mengkombinasikan pengertian logika dari Asri Wijayanti, Muhammad Zainuddin, dan Mundiri, bahwa logika adalah sebuah ilmu pengetahuan di mana objek materialnya adalah berpikir dan objek formalnya adalah berpikir yang ditinjau dari segi ketepatan.

Logika memiliki sifat yang a priori dan keberadaan logika tidak dapat ditentukan dan diuji secara empiris, tetapi kebenarannya diuji secara akal.

Hamzah Halim memaparkan kegunaan logika itu ada 4 (empat) yaitu sebagai berikut:

Membantu setiap orang dalam berpikir secara rasional, kritis, lurus, tetap, tertib, metodis, dan koheren.

Meningkatkan kemampuan berpikir secara abstrak, cermat, dan objektif. Menambah kecerdasan dan meningkatkan kemampuan berpikir secara tajam dan mandiri.

Memaksa dan mendorong orang untuk berpikir sendiri dengan menggunakan asas-asas sistematis.

Meningkatkan cinta akan kebenaran dan kesalahan-kesalahan berpikir, kekeliruan serta kesesatan.

Pada poin ke-4 di atas, disinggung perihal kesesatan. Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati dalam bukunya yang berjudul Argumentasi Hukum mengutip pendapat R. G. Soekadijo bahwa terdapat 5 (lima) model kesesatan dalam penalaran hukum, yaitu:

ad ignorantiam.

Argumentum ad verecundiam.

Argumentum ad hominem.

Argumentum ad misericordiam.

5.Argumentum ad baculum.

Bahasa

Bahasa adalah alat komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia. Bahasa memberikan kemungkinan yang jauh lebih luas dan kompleks dari pada yang dapat diperoleh dari media lain.

Menurut Asri Wijayanti, yang dikutip oleh Hamzah Halim dalam bukunya tersebut. Bahasa dibedakan menjadi 6 (enam) jenis, yaitu sebagai berikut:

Ragam bahasa pada bidang tertentu, misalnya seperti bahasa istilah hukum, bahasa sains, dan bahasa jurnalistik.

Ragam bahasa pada perorangan atau idiolek.

Ragam bahasa pada kelompok anggota masyarakat suatu wilayah tertentu, misalnya dialek bahasa madura.

Ragam bahasa pada kelompok anggota masyarakat suatu golongan sosial, misalnya ragam bahasa akademisi.

Ragam bahasa pada bentuk bahasa, misalnya bahasa dalam tulisan maupun lisan.

Ragam bahasa pada suatu situasi, misalnya seperti ragam bahasa formal dan bahasa informal.

Konsep Hukum (Legal Concept)

Konsep hukum atau legal concept merupakan konsep yang konstruktif dan sistematis yang digunakan untuk memahami suatu aturan hukum dan sistem aturan hukum. Mulai dari subjek dan objek hukum, hingga suatu hak dan kewajiban.

Konsep hukum juga memiliki peran yang sangat penting dalam memahami dan menyusun suatu argumentasi hukum. Sebab dalam jika seorang sarjana hukum tidak memahami konsep dalam hukum, maka argumentasi yang disusun tidak akan menjadi suatu argumentasi hukum yang baik.

Misalnya, mengenai subjek dan objek hukum, hak dan kewajiban, apa itu perjanjian dan perikatan, dan yang lainnya..

JS Badudu membedakan kalimat ke dalam 3 (tiga) jenis tatarannya, yaitu sebagai berikut:

Tataran fungsi yang membagi kalimat atas subjek, predikat, dan objek, pelengkap, dan keterangan.

Tataran kategori yang membagi kalimat atas kelas kata (kata benda, kata nomina, kata kerja, kata sifat, dan yang lainnya).

Tataran peran yang membagi kalimat atas jenis perilaku (agentif), penderita (objektif), penerima/penyerta (benefaktif), dan yang lainnya.

Note: Dari ketidak pembagian tataran kalimat di atas, tidak boleh dicampur adukkan.

Kesimpulan

Dalam menyusun argumentasi hukum, logika dan bahasa memiliki peran yang sangat penting dan tidak bisa dipisahkan. Jika dilihat dari pengertian antara logika dan bahasa, keduanya memiliki hubungan yang sangat erat.

Sebab logika merupakan yang mendasari dalam berpikiran. Dari hasil berpikir itu, direpresentasikan melalui bahasa. Baik itu secara lisan maupun tulisan. Maka dari itu, lahirlah suatu argumentasi hukum.

Untuk menyusun argumentasi hukum, ternyata kita juga perlu memahami konsep dalam hukum (legal concept). Karena hukum memiliki konsepnya tersendiri. Misalnya apa itu subjek dan objek dalam hukum? Lalu apa itu hak dan kewajiban dalam hukum?

Hal-hal yang demikian akan membuat seorang sarjana hukum dapat memahami dan menyusun argumentasi hukum dengan baik.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Anugerahsihite123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 21 Apr 23