Berikut ini adalah pertanyaan dari amel83739 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Tidak ada PPN yang dikenakan atas penyerahan kendaraan oleh A kepada organisasi X. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang atau jasa oleh pengusaha. Dalam kasus sumbangan kendaraan oleh A kepada organisasi X, ini bukanlah transaksi jual beli, sehingga tidak ada kewajiban untuk membayar PPN.
Penjelasan:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap tahap peredaran barang dan jasa di Indonesia. PPN diberlakukan pada penjualan, impor, dan kegiatan tertentu lainnya. Pajak ini biasanya dikenakan sebagai persentase tertentu dari harga jual atau harga pembelian barang atau jasa. Penerima pajak adalah negara dan pungutan PPN dilakukan oleh pelaku usaha yang memungut PPN dari pembeli dan mengembalikan ke negara melalui pembayaran ke Kantor Pelayanan Pajak terkait.
Pelajari lebih lanjut
Materi penjelasan tentang pajak kendaraan yomemimo.com/tugas/2201289
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh daniatykurniawan84 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 09 Aug 23