Berikut ini adalah pertanyaan dari fadel31211 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 489
(1) Kenakalan terhadap orang atau
barang yang dapat menimbulkan bahaya,
kerugian atau kesusahan, diancam
dengan pidana denda paling banyak dua
ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat satu tahun sejak adanya
peminadaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran yang sama, pidana denda
dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama tiga hari.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Fhrindin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 13 Feb 23