Berikut ini adalah pertanyaan dari HALO1GUYS pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 27 ayat (3) dalam UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
Dalam ayat ini, terdapat dua kewajiban yang ditegaskan bagi warga negara:
1. Kewajiban ikut serta: Warga negara memiliki kewajiban untuk aktif ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ini dapat mencakup keterlibatan dalam berbagai bidang seperti pertahanan, keamanan, pemeliharaan ketertiban, dan kontribusi terhadap pembangunan negara secara umum. Kewajiban ini menunjukkan pentingnya partisipasi aktif warga negara dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan dan keamanan negara.
2. Kewajiban pembelaan negara: Warga negara memiliki tanggung jawab untuk membela negara. Hal ini dapat mencakup pengabdian kepada negara melalui pelayanan militer atau pelayanan sipil yang berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan negara. Kewajiban ini menggarisbawahi pentingnya rasa tanggung jawab dan pengorbanan pribadi dalam menjaga keutuhan dan kepentingan negara.
Dalam konteks pasal tersebut, kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara bertujuan untuk memastikan keberlangsungan negara dan keamanan seluruh warganya. Kewajiban ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya peran setiap individu dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan kedaulatan negara.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wevr6390 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 12 Aug 23