Jelaskan yang dimaksud warganegara menurut UU Nomor 12 Tahun 2006

Berikut ini adalah pertanyaan dari Thyee pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan yang dimaksud warganegara menurut UU Nomor 12 Tahun 2006

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahmadoden05 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 23 Apr 23