Berikut ini adalah pertanyaan dari darkmetall016 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Bolehkah mengeringkan air di tubuh bekas menghilangkan najis mughallazhah?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
menurut agama Islam hal ini di perbolehkan, karena badan atau anggota tubuh sudah bersih dari najis tersebut jadi jika ingin mengeringkan air sesudah najis tersebut hilang maka tidak ada masalah dan diperbolehkan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rafikaputrimaharani0 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 05 Apr 23