Berikut ini adalah pertanyaan dari gigaputrisasmita pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Perencanaan Peraturan Menteri dilakukan dengan 5 (lima) tahapan, yaitu:
1. evaluasi penyusunan Peraturan Menteri tahun berjalan;
2. pengusulan rancangan Peraturan Menteri; 3. penilaian usulan rancangan Peraturan Menteri;
4. penyampaian hasil penilaian dan pembahasan; dan
5. penetapan DRPPM.
semoga bermanfaat:)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh raihanatun2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 16 Jan 23