Aturan lambang negara?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari mus7820848 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Aturan lambang negara?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur berbagai hal yang menyangkut Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Pada Bab XV Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 35 ayat 1 disebutkan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Penjelasan:

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih(pasal 35 ayat 1), Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Burung Garuda memiliki bulu sayap berjumlah 17 helai, ekor 8 helai, serta leher sebanyak 45 helai. Dari rumus ini, terdapat identitas nasional yaitu 17-8-45 atau 17 Agustus 1945 yang merupakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pasal 36A UUD 1945

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

A.Bendera Negara Indonesia

Terkait identitas instrumental negara Indonesia, terdapat bendera merah putih. Merah bermakna berani, putih berarti suci.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh habibhab547 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Nov 22