lembaga Peradilan yang berhak memproses tindak pidana yang dilakukan anggota

Berikut ini adalah pertanyaan dari jamhursitrun56 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

lembaga Peradilan yang berhak memproses tindak pidana yang dilakukan anggota kepolisian negara Republik indonesia?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Adapun siapa yang berhak mengadili polisi dan dasar hukum mengadili polisi kini tercantum dalam Pasal 29 UU Kepolisian yang mana anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh avilaseptiandani49 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 11 Mar 23