William Steve merupakan seseorang yang bekerja dan sehari-hari bertugas menjadi

Berikut ini adalah pertanyaan dari kagus4646 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

William Steve merupakan seseorang yang bekerja dan sehari-hari bertugas menjadi pegawai (asisten pribadi) Pimpinan di Perguruan Tinggi Terbaik di Jakarta. Sebagai asisten pribadi, maka banyak tugas yang dikerjakan olehnya salah satunya membaca serta membalas kiriman pesan elektronik (email) maupun pesan dan informasi yang diterima melalui saluran media komunikasi (termasuk media social) yang dimiliki oleh perguruan tinggi. Dalam suatu momen, tanggal 3 Januari 2023 telah mendapatkan surat elektronik (email) yang dikirimkan kepada pimpinan dengan tidak menyebutkan identitas yang jelas dari pengirim tersebut. Dalam pesan yang disampaikan telah menginformasikan adanya perbuatan yang UBP sta KARAWANG UNIVERSITAS BUANA PERJUANGAN KARAWANG FAKULTAS HUKUM Terakreditasi BAN-PT Jl. H.S. Ronggowaluyo Telukjambe Timur Karawang 41361 Telp./Fax. (0267) 8403140 Site: http://ubpkarawang.ac.id email: [email protected] mengindikasikan diskriminasi yang dilakukan oleh pimpinan didalam kegiatan penerimaan pegawai (pengajar) di perguruan tinggi tersebut. Poin yang disampaikan bahwa pimpinan dalam rekrutmen pegawai lebih memprioritaskan calon-calon pegawai yang berlatar belakang termasuk suku, asal daerah, serta agama yang sama dengannya untuk dapat dijadikan pegawai di tempat yang ia pimpin. Dalam suatu ketika, William Steve meneruskan pesan email tersebut kepada seorang pegawai lain yang bernama John Legend dengan tujuan untuk meminta pendapatnya. Akan tetapi, email yang dikirimkan tidak dibalas oleh John Legend, dan selang beberapa hari berikutnya terdapat informasi bahwa isi surat elektronik (email) itu tersebar luar diberbagai media komunikasi (media social). Oleh karena itu, Pimpinan perguruan tinggi ini merasa shock dan terpojok akibat dari berita-berita yang tersebar secara luas dan telah melakukan klarifikasi serta bantahan dari adanya tindakan diskriminatif seperti yang diberitakan. Dalam benak/pikiran Pimpinan perguruan tinggi bahwa yang pertama kali membaca dan mengetahui pesan elektornik (email) adalah William Steve, maka ia telah melaporkan William Steve kepada pihak kepolisian di wilayah hukum Jakarta Pusat. Dalam perspektif penyidik kepolisian, bahwa dalam kronologi yang disampaikan sedang mempertimbangkan untuk mengenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap terduga William Steve. Pertanyaan :3. Jelaskan menurut saudara identifikasikan mengenai unsur utama yang menurut saudara menjadi dasar dari kesalahan bagi pelakunya?

4. Jika William Steve bermaksud menghubungi saudara (sebagai mahasiswa FH UBP Karawang) untuk meminta pandangan normative/hukum (legal opinion) dari kasus yang sedang dihadapinya. Dimana pertanyaan yang saudara terima "apakah William Steve dapat memenuhi dari adanya unsur-unsur pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagaimana disebutkan diatas?". (buatlah argumentasi sederhana yang menggambarkan uraian legal opinion)

5. Adapun premis yang diambil dari kasus diatas adalah " "Sebab William Steve merupakan orang yang pertama kalinya menerima dan membaca adanya pesan email tersebut, maka ketika isi email itu tersebar luar ke masyarakat, maka dipastikan tindakan William Steve sebagai orang yang menyebarkannya". Bagaimana menurut saudara dalam penerapan hukum penalaran (silogisme) dari premis tersebut. Jika terjadi kesalahan penalaran ( kesesatan berfikir fallacy ) saudara, maka berikan argumentasi yg menjadi alasan untuk menguatkan penalaran saudara ??

mohon bantuan nya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

3. Menurut saya, unsur utama yang menjadi dasar kesalahan bagi pelakunya adalah kelalaian dalam mengelola informasi yang diterima. William Steve sebagai asisten pribadi pimpinan di perguruan tinggi terbaik di Jakarta memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola informasi yang diterima, termasuk email yang diterima. Namun, ia telah melakukan kesalahan dengan meneruskan email tersebut kepada John Legend tanpa memastikan terlebih dahulu apakah email tersebut seharusnya diteruskan kepada orang lain atau tidak. Selain itu, ia juga terlalu cepat dalam memberitahukan isi dari email tersebut kepada orang lain sebelum memverifikasi kebenarannya.

4. Jika William Steve bermaksud menghubungi saya sebagai mahasiswa FH UBP Karawang untuk meminta pandangan normative atau legal opinion dari kasus yang sedang dihadapinya, pertanyaan yang saya terima sebagai mahasiswa FH UBP Karawang adalah apakah tindakan William Steve tersebut merupakan pelanggaran hukum menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saya akan menjelaskan bahwa menurut Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses, mengubah, mengelola, atau menyebarkan informasi elektronik yang tidak dapat diakses umum, atau informasi yang diketahui atau patut diduga merugikan kepentingan umum atau hak pribadi seseorang, diancam dengan pidana 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Berdasarkan kronologi yang disampaikan, terdapat indikasi bahwa William Steve telah melakukan tindakan tersebut dengan sengaja dengan meneruskan email yang diterimanya kepada orang lain tanpa memastikan terlebih dahulu apakah email tersebut seharusnya diteruskan kepada orang lain atau tidak. Selain itu, ia juga terlalu cepat dalam memberitahukan isi dari email tersebut kepada orang lain sebelum memverifikasi kebenarannya. Oleh karena itu, tindakan William Steve tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum menurut Undang-Undang ITE. Namun, saya juga akan menyarankan kepada William Steve untuk segera meminta bantuan hukum dari pihak yang lebih berwenang untuk menangani kasus ini, karena saya sebagai mahasiswa hanya dapat memberikan pandangan atau saran hukum yang tidak resmi. Saya juga akan menyarankan kepada William Steve untuk segera meminta maaf kepada pimpinan perguruan tinggi yang merasa terpojok akibat tindakannya dan mencoba memperbaiki hubungan dengan pimpinan tersebut.

5. Sesuai dengan kronologi yang disampaikan, terdapat indikasi bahwa tindakan William Steve merupakan pelanggaran hukum menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, untuk dapat menentukan apakah William Steve benar-benar terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak, maka perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Penyelidikan tersebut akan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan alat bukti, dan pemeriksaan terhadap William Steve sendiri. Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup dan memadai, barulah dapat ditentukan apakah tindakan William Steve tersebut merupakan pelanggaran hukum yang terbukti atau tidak. Jika terbukti, maka William Steve dapat dijerat dengan pasal yang sesuai dengan tindakannya tersebut, yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ritmon1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 07 Apr 23