apabila pihak bank melakukan penyalahan wewenang atau kita beri contoh

Berikut ini adalah pertanyaan dari fitrisopia478 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apabila pihak bank melakukan penyalahan wewenang atau kita beri contoh pihak bank melakukan pemaksaan yang tidak sesuai dengan asas pacta sunt servanda dalam penarikan aset. Apakah ada hukum yang mengatur tentang permasalahan tersebut? Mohon dijelaskan !#hukumperdata

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

dalam konteks hukum perbankan dan keuangan, ada regulasi dan hukum yang mengatur tentang permasalahan seperti itu. Prinsip pacta sunt servanda (perjanjian harus dipenuhi) adalah asas dasar dalam hukum kontrak, dan itu juga berlaku dalam perjanjian antara bank dan nasabah.

Jika pihak bank melakukan penyalahgunaan atau pemaksaan yang tidak sesuai dengan perjanjian, maka nasabah dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap bank.

Penjelasan:

Undang-undang yang relevan:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengatur tentang wewenang dan tanggung jawab OJK dalam mengawasi kegiatan perbankan dan keuangan.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan perlindungan hukum bagi konsumen termasuk nasabah bank.
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengatur tentang kegiatan perbankan dan tanggung jawab bank dalam menjalankan bisnis perbankan.
  4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penanganan Pengaduan Nasabah oleh Bank Umum, yang mengatur tentang tata cara penanganan pengaduan nasabah oleh bank.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dillaaulia6969 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 01 Jun 23