Berikut ini adalah pertanyaan dari patibedayulianus pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dasar hukum fungsi dan tujuan hukum bela negara adalah Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal ini berarti bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membela negara dan menjalankan fungsi hukum bela negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tujuan hukum bela negara adalah untuk menjamin keutuhan dan keberlangsungan negara, serta melindungi rakyat Indonesia dari ancaman yang datang dari luar atau dari dalam negeri. Fungsi hukum bela negara sendiri adalah sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pertahanan negara dengan cara mengatur dan mengendalikan segala sesuatu yang berkaitan dengan pertahanan negara, termasuk pembentukan, latihan, dan pengembangan personel pertahanan negara.
2. Menyelenggarakan keamanan nasional dengan cara mengatur dan mengendalikan segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan nasional, termasuk pembentukan, latihan, dan pengembangan personel keamanan nasional.
3. Melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman yang datang dari luar atau dari dalam negeri, serta memelihara keamanan dan ketertiban dalam negeri.
4. Menyelenggarakan pertahanan sosial dengan cara mengatur dan mengendalikan segala sesuatu yang berkaitan dengan pertahanan sosial, termasuk pembentukan, latihan, dan pengembangan personel pertahanan sosial.
Dengan demikian, fungsi hukum bela negara sangat penting untuk menjamin keberlangsungan dan keutuhan negara Indonesia, serta melindungi rakyat Indonesia dari ancaman yang datang dari luar atau dari dalam negeri.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bagustri952 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 20 Mar 23