jelaskan beserta dasar hukumnya perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari markosukano pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

jelaskan beserta dasar hukumnya perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD 1945 !​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Setelah perubahan UUD 1945, terdapat beberapa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:

1. Sistem Presidensial

Sejak perubahan UUD 1945, Indonesia menganut sistem presidensial, di mana Presiden merupakan kepala negara dan pemerintahan. Dalam sistem presidensial, kekuasaan eksekutif terpusat pada Presiden, sementara kekuasaan legislatif dan yudikatif terpisah dan mandiri.

Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 4 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden merupakan kepala negara dan pemerintahan. Selain itu, Pasal 5 UUD 1945 juga menjelaskan bahwa kekuasaan negara dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.

2. Pemilihan Presiden secara Langsung

Sejak perubahan UUD 1945, Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum. Sebelumnya, Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang terdiri dari anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 6A UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam Pemilihan Umum.

3. Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Sejak perubahan UUD 1945, dibentuklah DPD sebagai lembaga legislatif yang mewakili kepentingan daerah. DPD memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembuatan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 22C UUD 1945, yang menyebutkan bahwa DPD terdiri dari perwakilan daerah yang dipilih oleh rakyat dan memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan kepada DPR.

4. Pemisahan Kekuasaan

Sejak perubahan UUD 1945, dilakukan pemisahan kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Masing-masing lembaga memiliki tugas dan wewenang yang jelas, dan tidak boleh saling campur tangan atau mengganggu kekuasaan lembaga lain.

Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 2 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa kekuasaan negara dijalankan berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD 1945 didasarkan pada UUD 1945 itu sendiri. Perubahan UUD 1945 dilakukan melalui proses amendemen, yang diatur dalam Pasal 37 sampai Pasal 37E UUD 1945. Amendemen dilakukan melalui sidang MPR dengan persetujuan minimal dua pertiga dari jumlah anggota MPR.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh UnknownPersons dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 22 May 23