1.Proklamasi,Pancasila,UUD19452.Peraturan pemerintah,Pancasila,UUD1945menurut kalian sumber hukum tertinggi nomor 1/2?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari apipfachri pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1.Proklamasi,Pancasila,UUD19452.Peraturan pemerintah,Pancasila,UUD1945

menurut kalian sumber hukum tertinggi nomor 1/2?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

✦ こんにちは!

Sumber hukum tertinggi (Hirakis) menurut Undang-Undang No 10 tahun 2004, yakni :

  1. UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
  2. Undang-Undang/ Peraturan pengganti undang-undang (Perppu)
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah

Jadi, Sumber hukum tertinggi adalah pilihan Nomor 2

Catatan :

Proklamasi bukanlah sumber hukum tertinggi, melainkan sebuah pemberitahuan.

» Semoga Bermanfaat!

» Jadiin jawaban tercerdas ya, pliis ^.^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh KotoriForMe dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Mar 23