Orang asing yang tinggal di Indonesia bisa disebut Warga Negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari destidwi866 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Orang asing yang tinggal di Indonesia bisa disebut Warga Negara Indonesia. Bagaimana caranya?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin meskipun belum 18 tahun. Pada saat mengajukan permohonan, telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sehat jasmani dan rohani. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Hweny dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Dec 22