X adalah salah seorang pejabat tinggi negara. Kurang dari sebulan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Miftakul9469 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

X adalah salah seorang pejabat tinggi negara. Kurang dari sebulan setelah itu, muncul dugaan bahwa X memiliki kewarganegaraan ganda. Hal itu terbukti dengan kepemilikan paspor negara lain. Sebelum menjadi pejabat tinggi negara, X memang menempuh pendidikan dan bekerja di luar negeri. Kasus kewarganegaraan ganda tersebut membuat X diberhentikan secara terhormat dari jabatannya. Selain itu, ia terancam kehilangan kewarganegaraan asal negaranya. Berdasarkan informasi tersebut Analisislah alasan X tercantum kehilangan kewarganegaraannya jika terkait dengan pasal 23 undang-undang nomor 12 tahun 2006.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

berdasarkan pemaparan di atas dan dihubungkan dengan Pasal 23 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pejabat X tersebut akan kehilangan kewarganegaraannya karena ia memiliki paspor dari negara asing yang masih berlaku atas namanya. Hal ini sesuai dengan salah satu alasan Warga Negara Indoneisa kehilangan keqarganegaraanya yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (h) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2016 yang berbunyi "Mempunyai paspor atau surat yang sersifat paspor dari negara asin atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya".

Pembahasan:

Berdasrakan Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2016 berikut adalah alasan WNI kehilangan kewarganegaraannya:

  1. Atas kemauannya sendiri memperoleh kewarganegaraan lain.
  2. Tidak melepaskan kewarganegaraan lain saat memiliki kesempatan untuk melepaskannya.
  3. Dinyatakan hilang kewarganegraaanya oleh presiden atas permohonan sendiri dan yang meminta sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilangnya kewarganegaraan Indonesia tidak membuatnya menjadi tidak memilki kewarganegaraan.
  4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden
  5. Sukarela masuk dalam dinas negara asing
  6. Secara sukarela menyatakan sumpah setia pada negara lain.
  7. ikut dalam pemilihan ketatanegraaan asing yang tidak diwajibkan tetapi tetap ikut.
  8. memiliki paspor atau identitas kewarganegraan asing atas namanya dan masih berlaku.
  9. Bertempat tinggal di luar negeri lebih adri 5 tahun padahal tidak dalam rangka dinas negara atau alasan yang sah lainnya. Dan dalam jangka waktu tersebut tidak adanya pernyataan tentang keinginan untuk tetap menjadi WNI kepada KBRI bahkan setelag diberitahu secara tertulis dengan catatan yang bersangkutan tidak akan menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang pendidikan kewarganegaraan yomemimo.com/tugas/4059054

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 25 Dec 22