Penyelenggaraan pemerintahan desa akan terlaksana secara optimal apabila desa memiliki

Berikut ini adalah pertanyaan dari naldriszmaniagasi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Penyelenggaraan pemerintahan desa akan terlaksana secara optimal apabila desa memiliki kapasitas keuangan yang memadai sehingga peyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya terlaksana dengan baik, pendapatan desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh desa.Dari pernyataan tersebut silakan kemukakan pendapatan desa berdasarkan regulasi tentang desa, menggunakan tabel, mengacu pada regulasi berikut:
1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1977 tentang Penetapan Jumlah Desa di seluruh Indonesia
2. Menurut UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
3. Menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
4. Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pendapatan Desa menurut regulasi:

Regulasi : Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1977 tentang Penetapan Jumlah Desa di seluruh Indonesia

Pendapatan Desa : Tidak diatur

Regulasi : UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa

Pendapatan Desa : Pasal 16 ayat (1): Pendapatan desa terdiri dari penerimaan daerah dan penerimaan dari pihak lain. Penerimaan daerah meliputi hak asal usul, hasil usaha, dan lain-lain penerimaan yang sah. Penerimaan dari pihak lain meliputi sumbangan, hibah, dan lain-lain penerimaan yang sah.

Regulasi : UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Pendapatan Desa : Pasal 85 ayat (1): Pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha desa, hak asal-usul, hasil penjualan barang milik daerah dan hasil kekayaan alam yang terdapat di dalam tanah, air dan udara serta sumbangan orang atau badan lain yang tidak mengikat.

Regulasi : UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Pendapatan Desa : Pasal 69 ayat (1): Pendapatan asli desa yang sah terdiri atas hasil usaha desa, hak asal-usul, hasil penjualan barang milik daerah dan hasil kekayaan alam yang terdapat di dalam tanah, air dan udara serta sumbangan orang atau badan lain yang tidak mengikat.

Dari data diatas, dapat disimpulkan bahwa pendapatan desa terdiri dari penerimaan daerah dan penerimaan dari pihak lain, serta hasil usaha desa, hak asal-usul, hasil penjualan barang milik daerah, hasil kekayaan alam, dan sumbangan dari orang atau badan lain yang tidak mengikat. Namun, definisi dan pengaturannya berbeda-beda tergantung pada regulasi yang berlaku.

Pembahasan:

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pendapatan Desa adalah penerimaan dari berbagai usaha pemerintah desa untuk mengumpulkan dana guna keperluan desa dalam membiayai kegiatan rutin/pembangunan.

Pelajari Lebih lanjut

Pelajari Lebih lanjut tentang sebutkan laporan yang wajib disampaikan oleh kepala desa​ yomemimo.com/tugas/26802535

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 28 Jul 23