Berikut ini adalah pertanyaan dari Dheafr7741 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Perkumpulan yang berkedudukan sebagai subjek hukum Internasional dan mempunyai kapasitas untk membuat perjanjian internasional disebut !
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
- Organisasi internasional atau organisasi antar pemerintah merupakan subjek hukum internasional setelah Negara.
- Negara-negaralah sebagai subjek asli hukum internasional yang mendirikan organisasi sebagi sebjek asli hukum internasional yang mendirikan organisasi-organisasi internasional.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh TotemoChan5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 07 Jun 22