Pancasila adalah pandangan hidup bangsa, landasan dan ideologi negara. Buktikan

Berikut ini adalah pertanyaan dari kristinarahayaan25 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pancasila adalah pandangan hidup bangsa, landasan dan ideologi negara. Buktikan bahwa Pancasila mutlak harus dipertahankan sebagai dasar dan ideologi NKRI?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

|Aya✿ฺ bantu jawab ya|

・゚✧ Pancasila adalah pandangan hidup bangsa, landasan dan ideologi negara. Buktikan bahwa Pancasila mutlak harus dipertahankan sebagai dasar dan ideologi NKRI? ・゚✧

Jawab

PEMBUKTIAN

Sebagai dasar negara

  • Dasar negarasebagaistaatsfundamentalnorm

Mengapa mutlak harus dipertahankan?

Dasar negara adalah serangkaian nilai yang digali dari dan tumbuh berkembang dalam masyarakat Indonesia sendiri sejak berabad yang lalu, yang memuat gagasan tentang cita negara (staatsidee) dan cita hukum (rechtsidee) sehingga dijadikan sebagai sumber bagi penyusunan hukum dasar atau pasal-pasal Konstitusi. Mengubah dasar negara dengan demikian berarti meruntuhkan seluruh bangunan negara yang dibangun di atas dasar negara tersebut.

  • Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara.

Mengapa mutlak harus dipertahankan?

Pembukaan UUD 1945 antara lain menegaskan bahwa: “ maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan .” Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Pancasila yang sila-silanya dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah dasar negara.

Selanjutnya rangkaian nilai-nilai, cita negara dan cita hukum yang termak-tub dalam Pancasila diejawantahkan dalam pasal-pasal dan ayat UUD 1945 yang selanjutnya dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian pada hakikatnya Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum. Segenap peraturan perundang-undangan sejak yang paling rendah tingkatannya bersumber dari pasal-pasal UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 bersumer dari Pancasila. Oleh karena itu pada hakikatnya Pancasila, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, adalah juga merupakan sumber tertib hukum Indonesia. (Tatanan hirarki UUD 1945 hingga peraturan perundang-undangan di bawahnya dituangkan dalam UU No. 10 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ).

Sebagai Ideologi Nasional

  • Pemikiran Tentang Ideologi.

Mengapa mutlak harus dipertahankan?

Kata ideologi berasal dari kata Yunani ‘idein’ yang berarti melihat dan ‘logia’yang berartiajaran atau ilmu. Prof. Dr. Soerjanto Poespowardojo memberi pengertian ideologi sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita dan keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kenyataan hidup yang konkrit. Prof. Dr. H. Kaelan, M.S. memberikan pengertian ideologi secara umum yaitu kumpulan gagasan, ide, keyakinan atau kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan.

  • Hakikat PancasilaSebagaiIdeologi Terbuka.

Mengapa mutlak harus dipertahankan?

Dr. Alfian menyatakan bahwaideologi terbukamemiliki tiga dimensi,

yaitu:

  1. Dimensi realitas, yakni bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut secara riil berakar dan hidup dalam masyarakat.
  2. Dimensi idealitas, yakni bahwa ideologi tersebut memberikan harapan tentang masa depan yang lebih baik.
  3. Dimensi fleksibilitas, yakni bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan pengembangan pemikiran.

Pancasila pada hakikatnya merupakan ideologi terbuka, karena :

  • Nilai-nilai Pancasila berakar dalam kehidupan nyata masyarakat dan terpelihara dalam perkembangan masyarakat, sehingga membuktikan bahwa Pancasila berdimensi realitas.
  • Nilai-nilai Pancasila mencerminkan cita-cita moral rakyat yang luhur dan terwujud dalam cita-cita kemerdekaan negara Indonesia, sehingga membuktikan bahwa Pancasila berdimensi idealitas.
  • Nilai-nilai Pancasila meliputi nilai dasar yang bersifat hakiki, nilai instrumental yang merupakan penjabaran dari nilai dasar, serta nilai praksis yang dijabarkan dari nilai instrumental dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang dinamis.

Kesimpulan :

Pancasila harus dipertahankan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, karena dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum.

Pancasila harus dipertahankan sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia, karena meliputi nilai dasar yang bersifat hakiki, nilai instrumental yang merupakan penjabaran dari nilai dasar, serta nilai praksis yang dijabarkan dari nilai instrumental dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang dinamis.

#AnswerByNajla

#15Des2022

・゚✧ Happy New Year ・゚✧

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh najlamainad11 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 15 Mar 23