Pasal yang menyebutkan kewajiban untuk merawat lingkungan rumah

Berikut ini adalah pertanyaan dari tikatituw pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pasal yang menyebutkan kewajiban untuk merawat lingkungan rumah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 67 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009

Penjelasan:

Pasal 67 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang mempunyai kewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup. Pasal 67 memuat dua kewajiban terhadap lingkungan hidup, yaitu:

  1. Kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup
  2. Kewajiban mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh octafpasemazahrs dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 17 Aug 23