Menurut Pasal 33 UUD 1945, cabang-cabang produksi yang penting bagi

Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammadsdm58 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut Pasal 33 UUD 1945, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Namun seperti yang kita lihat, cabang-cabang produksi penting sekarang banyak yang dialihkan sahamnya kepada masyarakat luas, contohnya pada BUMN-BUMN yang berbentuk Persero terbuka (Tbk). Masyarakat boleh memiliki saham-saham dari BUMN tersebut atau sering dikenal dengan istilah privatisasi. Bagaimana pendapat saudara mengenai hal ini? Apakah pemerintah bisa disebut melanggar ketentuan Pasal 33 UUD 1945 tersebut atau tidak?. Jelaskan jawaban saudara disertai alasannya!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut pendapat saya, pemerintah tidak melanggar ketentuan Pasal 33 UUD 1945 dengan melakukan privatisasi BUMN-BUMN yang berbentuk Persero terbuka (Tbk). Hal ini karena privatisasi merupakan suatu proses penjualan saham pemerintah kepada masyarakat luas atau swasta, bukan merupakan pengalihan kuasa pengelolaan kepada swasta. Selain itu, dengan privatisasi, BUMN-BUMN tersebut diharapkan dapat lebih efisien dan berdaya saing tinggi di pasar, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Namun demikian, pemerintah harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan tidak boleh hanya memikirkan keuntungan pribadi saat melakukan privatisasi BUMN. Pemerintah juga harus memberikan jaminan bahwa BUMN yang telah di privatisasi masih memiliki peran penting dalam hajat hidup orang banyak dan tidak hanya menguntungkan segelintir orang saja. Sebagai contoh, pemerintah harus memastikan bahwa harga barang dan jasa yang ditawarkan oleh BUMN yang telah di privatisasi masih terjangkau bagi masyarakat luas.

Dengan demikian, tidak dapat disebut bahwa pemerintah melanggar ketentuan Pasal 33 UUD 1945 dengan melakukan privatisasi BUMN-BUMN yang berbentuk Persero terbuka (Tbk), asalkan pemerintah memperhatikan kepentingan masyarakat dan memberikan jaminan bahwa BUMN tersebut masih memiliki peran penting dalam hajat hidup orang banyak.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mrezafahlevi995 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 19 Mar 23