Berikut ini adalah pertanyaan dari namikazenurhii9655 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Landasan konstitusional perlindungan hukum di Indonesia terdiri dari beberapa prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diantaranya:
Prinsip-prinsip keadilan: Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di depan hukum, tidak terkecuali di depan hukum.
Prinsip-prinsip hak asasi manusia: Setiap orang berhak atas hak-hak asasi manusia yang sama, tidak terkecuali di depan hukum.
Prinsip-prinsip kemerdekaan: Setiap orang berhak atas kebebasan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.
Prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum: Setiap orang berhak atas keadilan dan kepastian hukum dalam setiap tindakan yang dilakukan terhadap dirinya.
Prinsip-prinsip kepastian hukum: Setiap orang berhak atas kepastian hukum dalam setiap tindakan yang dilakukan terhadap dirinya.
Prinsip-prinsip keadilan: Setiap orang berhak atas keadilan dalam setiap tindakan yang dilakukan terhadap dirinya.
Prinsip-prinsip kemerdekaan: Setiap orang berhak atas kemerdekaan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RannStudio dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 16 Mar 23