Berikut ini adalah pertanyaan dari mamen94 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
2. Apakah jika siskamling mendapati pasangan yg belum sah dalam 1 kamar tapi tidak terkunci tapi mereka melebihi jam tamu berkunjung, si pasangan tersebut apakah bisa di kenakan denda lingkungan?
3. Apakah jika si pasangan tersebut tidak terima di mintai denda dengan berdalih pemerasan bisa mempidana yang sedang meronda?
4. Jika si pasangan menuduh dengan berdalih pemerasan padahal denda nya itu sudah di tetapkan dari lingkungannya, apakah si peronda nya bisa menuntut atas tuduhan pemerasan?
Mohon Bimbingan dan Penjelasannya karna saya masih bingung jika saya di tekan dengan pertanyaan di atas oleh si pelanggar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Tergantung aturan yang berlaku pada lingkungan tersebut, siskamling mungkin bisa membuat laporan dan meminta denda bagi pasangan yang melebihi jam tamu berkunjung, namun jika mereka tidak memiliki otoritas untuk membuat denda, maka mereka tidak bisa mengenakan denda.
2. Tergantung aturan yang berlaku pada lingkungan tersebut, siskamling mungkin bisa membuat laporan dan meminta denda bagi pasangan yang melebihi jam tamu berkunjung, meskipun kamar tersebut tidak terkunci.
3. Dalih pemerasan tidak dapat membatalkan denda yang sudah ditentukan oleh lingkungan, namun si pasangan bisa mengajukan keluhan dan mencari pendapat hukum atau mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
4. Siskamling bisa melaporkan tuduhan pemerasan kepada pihak yang berwajib dan meminta pendapat hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sangat disarankan untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ridhoilahi300 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 29 Apr 23