1. Kapan penggunaan istilah “perundang-undangan” dan “peraturan perundang-undangan” digunakan dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari danilhadin pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Kapan penggunaan istilah “perundang-undangan” dan “peraturan perundang-undangan” digunakan dalam Ilmu Perundang-Undangan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam ilmu perundang-undangan, istilah "perundang-undangan" dan "peraturan perundang-undangan" digunakan untuk merujuk pada aturan-aturan hukum yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Istilah "perundang-undangan" digunakan secara umum untuk merujuk pada semua jenis aturan hukum yang dibuat oleh lembaga negara, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah. Sedangkan istilah "peraturan perundang-undangan" digunakan secara khusus untuk merujuk pada aturan-aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah, baik dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan daerah.

Penggunaan istilah "perundang-undangan" dan "peraturan perundang-undangan" ini bertujuan untuk memudahkan dalam membedakan jenis aturan hukum yang dibuat oleh negara, sehingga memudahkan dalam penggunaannya oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait. Selain itu, penggunaan istilah yang tepat juga dapat menghindari kesalahpahaman dan kebingungan dalam pelaksanaan aturan hukum tersebut.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sopyans2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jul 23