Apa sih itu teori Hak Kodrati, positivism, Realisme hukum?

Berikut ini adalah pertanyaan dari widiahafsari5025 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa sih itu teori Hak Kodrati, positivism, Realisme hukum?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

TEORI HAK POSITIVISME

Tidak semua pihak setuju dengan pandangan teori hak-hak kodrati, teori positivis termasuk salah satunya. Teori positivisme secara tegas menolak pandangan teori hak -hak kodrati. Penganut teori ini berpendapat, bahwa mereka secara luas dikenal dan percaya bahwa hak harus berasal dari suatu tempat. Kemudian, hak seharusnya diciptakan dan diberikan oleh konstitusi, hukum atau kontrak. Keberatan utama teori positivisme ini adalah karena hak-hak kodrati sumbernya dianggap tidak jelas. Menurut positivisme suatu hak mestilah berasal dari sumber yang jelas, seperti dari peraturan perundang-undangan atau konstitusi yang dibuat oleh negara.

TEORI RELATIVISME BUDAYA

Teori relativisme budaya (cultural relativist theory) yang memandang teori hak-hak kodrati dan penekanannya pada universalitas sebagai suatu pemaksaan atas suatu budaya terhadap budaya yang lain yang diberi nama imperalisme budaya (cultural imperalism). Menurut para penganut teori relativisme budaya, tidak ada suatu hak yang bersifat universal. Mereka merasa bahwa teori hak-hak kodrati mengabaikan dasar sosial dari identitas yang dimiliki oleh individu sebagai manusia. Manusia selalu merupakan produk dari beberapa lingkungan sosial dan budaya dan tradisi-tradisi budaya dan peradaban yang berbeda yang memuat cara-cara yang berbeda menjadi

manusia yang hidup di latar kultur yang berbeda pula.

SEMOGA BERMANFAAT

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh xavieracarolnugraha dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jun 23